Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1993 TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PERIKANAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dengan diangkatnya Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000, maka fungsi pembinaan terhadap pelaksanaan pendidikan Sekolah Tinggi Perikanan berada pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1993 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PERIKANAN.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan, sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1
(2) Sekolah Tinggi Perikanan adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Pembinaan teknis akademik Sekolah Tinggi Perikanan dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan pembinaan teknis fungsional Sekolah Tinggi Perikanan dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Perikanan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara."

3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6
Pelaksanaan ketentuan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali