
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1998
TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, pengawasan lalu lintas devisa termasuk pinjaman luar negeri dilakukan oleh Bank Indonesia;
b. bahwa ketentuan mengenai kewajiban melaporkan utang luar negeri swasta yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3844);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1998 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA.
Pasal 1Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MARSILLAM SIMANDJUNTAK