
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138 TAHUN 2000
TENTANG
TUNJANGAN PANITERA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa tunjangan jabatan bagi Panitera pada Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN PANITERA.
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Panitera pada:
a. Mahkamah Agung;
b. Peradilan Umum;
c. Peradilan Tata Usaha Negara;
d. Peradilan Agama.
Pasal 2Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan Panitera diberikan Tunjangan Panitera setiap bulan.
Pasal 3Besarnya Tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama di Tingkat Banding dan Tingkat Pertama adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 4Hakim yang diangkat sebagai Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung hanya dapat diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Pasal 5Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka ketentuan mengenai Tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2000
a. n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI