
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 139 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA
DI SETIAP IBUKOTA PROPINSI DI WILAYAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia untuk pertama kali ditetapkan di Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
b. bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia di daerah lain sesuai dengan ketentuan
Pasal 12 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia Di Setiap Ibukota Propinsi Di Wilayah Negara Republik Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4005);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DI SETIAP IBUKOTA PROPINSI DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1Membentuk Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi di wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 2Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 3Wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi, maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk masing-masing propinsi dialihkan menjadi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di propinsi yang bersangkutan.
Pasal 5Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai melakukan penerimaan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 6Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI