Teks tidak dalam format asli.
Kembali

dicabut: PP 7-2008


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 203, 2000KEUANGAN. PEMERINTAH DAERAH. APBN. Dekonsentrasi. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2000
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan kedua Undang-Undang dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten.
5. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
7. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan atau Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, prasarana dan sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
9. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BAB II
ASAS UMUM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
DAN TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 2
(1) Kewenangan pemerintah Pusat di Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Propinsi sebagai perangkat Daerah Propinsi.
(3) Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN.
(4) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD.
(5) Gubernur memberitahukan kepada DPRD tentang kegiatan Dekonsentrasi.

Pasal 3
(1) Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Desa dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah Pusat.
(2) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN.
(3) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari APBD dan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Pemerintah Daerah memberitahukan adanya Tugas Pembantuan kepada DPRD dan Pemerintah Desa memberitahukannya kepada Badan Perwakilan Desa.

BAB III
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN DEKONSENTRASI

Bagian pertama
Penganggaran pelaksanaan Dekonsentrasi

Pasal 4
(1) Penganggaran pelaksanaan Dekonstentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penganggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

Bagian Kedua
Penyaluran Dana dan pertanggungjawaban
Pelaksanaan dekonsentrasi

Pasal 5
(1) Penyaluran dana pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan.

Pasal 6
(1) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN.
(2) Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.

Pasal 7
(1) Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.
(2) Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku.
(3) Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara.
(4) Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi

Pasal 8
(1) Pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN

Bagian Pertama
Penganggaran Pelaksanaan tugas Pembantuan

Pasal 9
(1) Penganggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut penganggaran sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

Bagian Kedua
Penyaluran dana dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Tugas Pembantuan

Pasal 10
(1) Penyaluran dana pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 11
(1) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN.
(2) Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.

Pasal 12
(1) Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan desentralisasi dan Dekonsentrasi.
(2) Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku.
(3) Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara.
(4) Pemerintah Daerah dan desa menyampaikan laporan pertangungjawaban keuangan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan kepada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.

Bagian Ketiga
Pelaporan Pelaksanaan Tugas Pembantuan

Pasal 13
(1) Pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

BAB V
PEMERIKSAAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
DAN TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 14
Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4023(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2000
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

UMUM

Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksnakaan oleh perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas beban APBN.Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tentang pemisahan secara tegas antara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi oleh Gubernur, yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Propinsi dan Tugas Pembantuan, yang tidak dicatat dan dikelola dalam APBD dengan penganggaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang dicatat dan dikelola dalam APBD.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pencatatan dan pengelolaan keuangannya diperlakukan sebagai anggaran Dekonsentrasi.
Ayat (5)
Pemberitahuan kepada DPRD dimaksudkan agar DPRD dapat mengetahui kegiatan Dekonsentrasi sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan sehingga terjadi sinergi dan koordinasi.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pencatatan dan pengelolaan keuangannya diperlakukan sebagai anggaran Tugas Pembantuan.
Ayat (4)
Pemberitahuan kepada DPRD atau Badan Perwakilan desa dimaksudkan agar DPRD atau Badan Perwakilan Desa dapat mengetahui kegiatan Tugas Pembantuan sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan sehingga terjadi sinergi dan koordinasi.

Pasal 4
Ayat (1)
Proses penganggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan bersama perangkat Pemerintah Daerah Propinsi yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan penerimaan APBN yang disetor ke Kas Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Dekonsentrasi disampaikan pula kepada DPRD untuk diketahui.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Proses pengaggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan dan kemampuan perangkat Pemerintah Daerah dan Desa yang terkait untuk pelaksanaan Tugas Pembantuan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan penerimaan APBN yang disetor ke Kas Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan disampaikan pula kepada DPRD dan Badan Perwakilan Desa untuk diketahui.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN.

Pasal 15
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali