
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN,
PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN
DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam upaya lebih meningkatkan keterpaduan dan kelancaran proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I, dipandang perlu mengubah susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
4. Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari:
Ketua: Presiden Republik Indonesia
Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
3. Sekretaris Negara
4. Kepala Badan Intelijen Negara
Sekretaris: Kepala Badan Kepegawaian Negara."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI