
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116 TAHUN 2001
TENTANG
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang sesuai sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan honorarium;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
3. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM.
Pasal 1Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak keuangan Komisi Pemilihan Umum, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3Pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dilantik.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI