
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2001
TENTANG
HARI NUSANTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan nusantara yang memiliki laut terluas, jumlah pulau terbanyak, dan pantai terpanjang kedua di dunia, patut disadari, disyukuri, dan dikelola sebaik-baiknya oleh segenap bangsa Indonesia;
b. bahwa penetapan Indonesia sebagai negara kepulauan nusantara yang diawali dengan diumumkannya "Deklarasi Djoeanda" pada tanggal 13 Desember 1957 sampai dengan ditetapkannya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) 1982 yang mengakui prinsip-prinsip negara kepulauan nusantara (archipelagic principles);
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nasional, dengan sebutan Hari Nusantara, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
3. Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) 1982;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI NUSANTARA.
PERTAMA: Tanggal 13 Desember ditetapkan sebagai Hari Nusantara.
KEDUA: Hari Nusantara bukan merupakan hari libur.
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI