
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129 TAHUN 2001
TENTANG
TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara di lingkungan Komplek Kemayoran telah dibentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2001;
b. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Gotong Royong dan belum selesainya pelaksanaan tugas Tim tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indonesische Comptabilitetitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
MEMUTUSKANMenetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN.
PERTAMA: Membentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengkajian, dengan susunan sebagai berikut:
1. TIM PENGARAH
Ketua: Menteri Keuangan;
merangkap anggota
Wakil Ketua: Menteri Negara Badan Usaha Milik
merangkap anggota Negara;
Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagang-an;
4. Menteri Perhubungan;
5. Sekretaris Negara;
6. Gubernur DKI Jakarta;
Sekretaris: Sekretaris Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
2. TIM TEKNIS
Ketua: Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
Wakil Ketua: Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Anggota:
1. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri;
2. Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen Permukiman dan Pra-sarana Wilayah;
3. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4. Direktur Jenderal Pos dan Telekomuni-kasi, Departemen Perhubungan;
5. Deputi Sekretaris Negara Bidang Pem-berdayaan Sumber Daya;
6. Deputi Bidang Pengkajian Hukum Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional;
7. Direktur Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
Sekretaris:
1. Ketua Direksi Pelaksana Komplek Kemayoran;
2. Kepala Biro Umum, Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
KEDUA: Tim Pengkajian bertugas:
1. Melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan aset milik Negara.
2. Melakukan uji tuntas (due diligence) yang meliputi pemeriksaan keuangan (financial audit) dan pemeriksaan hukum (legal audit) terhadap pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mengkoordinasikan persiapan pembentukan badan hukum yang berfungsi melaksanakan pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai hasil pengkajian Tim.
KETIGA: Tim Pengkajian melanjutkan pelaksanaan tugas Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2001.
KEEMPAT: Tim Pengkajian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
KELIMA: Tim Pengkajian dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta masukan dan atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu, dan atau bekerjasama dengan para ahli dan konsultan sesuai kebutuhan.
KEENAM: Tugas Tim Pengkajian berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2002 dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
KETUJUH: Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada Anggaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
KEDELAPAN: Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.
KESEMBILAN: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI