Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2003
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke negara Jepang dan Kunjungan Kenegaraan ke negara Pakistan mulai tanggal 9 Desember 2003 sampai dengan tanggal 17 Desember 2003, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
3. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
Menetapkan
: 
PERTAMA:Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan Kunjungan Kerja ke negara Jepang dan Kunjungan Kenegaraan ke negara Pakistan yang akan berlangsung mulai tanggal 9 Desember 2003 sampai dengan tanggal 17 Desember 2003 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA:Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali