![]() |
Teks tidak dalam format asli.
Kembali

| Menimbang | : | a. bahwa dalam perkembangannya Pemerintah Republik Turki telah menetapkan kebijakan pemberlakuan ketentuan kewajiban memiliki visa bagi warga negara dari negara anggota Uni Eropa termasuk warga negara Indonesia yang akan memasuki wilayah Republik Turki; b. bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Vietnam telah sepakat untuk menetapkan kebijakan bebas visa pemegang paspor biasa bagi warga negara kedua belah pihak berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal yang dituangkan dalam bentuk perjanjian bilateral; c. bahwa dengan kewajiban memiliki visa untuk memasuki wilayah Republik Turki, maka Republik Turki tidak termasuk negara yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Singkat dan sebaliknya Pemerintah Republik Vietnam menetapkan kebijakan bebas visa sehingga Republik Vietnam termasuk negara yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Singkat; d. bahwa bagi orang asing yang telah memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat diberikan kesempatan yang terbatas dengan diberi perpanjangan waktu untuk tetap tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan dan jangka waktu tertentu; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat; |
| Mengingat | : | 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3563); 4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat; |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT. |
| (1) | Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, dengan menghapus Turki diantara huruf i dan k dan menambah Vietnam, sehingga seluruhnya berbunyi: a. Thailand; b. Malaysia; c. Singapura; d. Brunei Darussalam; e. Philipina; f. Hongkong Spesial Administration Region (Hongkong SAR); g. Macao Spesial Administration Region (Macao SAR); h. Chili; i. Maroko; j. Peru; dan k.Vietnam." | |
| (2) | Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, sehingga seluruhnya berbunyi: | |
| (1) | Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. | |
| (2) | Dalam hal terjadi bencana alam, kecelakaan atau sakit, Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri. | |
| (3) | Ketentuan Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya." | |