| Menimbang: | a. | bahwa pembangunan jalan bebas hambatan ruas Dawuan-Sadang sepanjang 12,5 km (dua belas koma lima kilometer) dan ruas Padalarang-Cikamuning sepanjang 5 km (lima kilometer) sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang sepanjang 59 km (lima puluh sembilan kilometer) telah selesai; |
| | b. | bahwa dengan telah selesainya jalan bebas hambatan ruas Dawuan-Sadang dan ruas Padalarang-Cikamuning sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Cikampek-Purwakarta- Padalarang tersebut, dipandang perlu untuk menetapkannya sebagai Jalan Tol; |
| | c. | bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, maka penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden; |
| | | |
| Mengingat: | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; |
| | 2. | Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186); |
| | 3. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); |
| | 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293); |
| | 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
|
| | | |
| | | MEMUTUSKAN:
|
| Menetapkan: | | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN RUAS DAWUAN-SADANG DAN RUAS PADALARANG-CIKAMUNING SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL CIKAMPEK-PURWAKARTA-PADALARANG SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL. |
| | | |
| PERTAMA: | | Jalan Bebas Hambatan ruas Dawuan-Sadang sepanjang 12,5 km (dua belas koma lima kilometer) dan ruas Padalarang-Cikamuning sepanjang 5 km (lima kilometer) yang merupakan bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang ditetapkan menjadi Jalan Tol. |
| KEDUA: | | Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor pada Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. |
| KETIGA: | | Menetapkan besarnya tarif tol pada ruas Dawuan-Sadang dan ruas Padalarang-Cikamuning sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Presiden ini. |
| KEEMPAT: | | Tarif tol untuk taksi diberlakukan ketentuan tarif sesuai Golongan I. |
| KELIMA: | | Besarnya langganan tol untuk jalan tol sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA ditetapkan lebih lanjut oleh Badan. |
| KEENAM: | | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|