Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2004
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN.

Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, diberikan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masmg.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 100 Tahun 2004
TANGGAL: 18 Oktober 2004

   TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
=================================================================
  No. Jabatan Fungsional      Jabatan           Besar
                                                  Tunjangan
-----------------------------------------------------------------
  1             2                    3                4
-----------------------------------------------------------------
  1  Pengendali Dampak        Pengendali Dampak   Rp800.000,00
     Lingkungan Ahli Madya    Lingkungan
                              Pengendali Dampak   Rp475.000,00
                              Lingkungan Muda
                              Pengendali Dampak   Rp240.000,00
                              Lingkungan Pertama
  2  Pengendali Dampak        Pengendali Dampak   Rp300.000,00
     Lingkungan Terampil      Lingkungan Penyelia
                              Pengendali Dampak   Rp200.000,00
                              Lingkungan
                              Pelaksana Lanjutan
                              Pengendali Dampak   Rp125.000,00
                              Lingkungan
                              Pelaksana
----------------------------------------------------------------

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali