Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 145, 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
PEMERINTAH KOTA KUPANG, KOTA SAMARINDA, KOTA SUKABUMI,
KOTA BOGOR, KOTA KEDIRI, KOTA MATARAM, KOTA PALANGKARAYA DAN
PADA KABUPATEN KUPANG, KABUPATEN BELITUNG, KABUPATEN SUKABUMI,
KABUPATEN BULUNGAN, KABUPATEN SERANG, KABUPATEN
OGAN KOMERING ULU DAN KABUPATEN JENEPONTO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA PEMERINTAH KOTA KUPANG, KOTA SAMARINDA, KOTA SUKABUMI, KOTA BOGOR, KOTA KEDIRI, KOTA MATARAM, KOTA PALANGKARAYA DAN PADA KABUPATEN KUPANG, KABUPATEN BELITUNG, KABUPATEN SUKABUMI, KABUPATEN BULUNGAN, KABUPATEN SERANG, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DAN KABUPATEN JENEPONTO.

Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Pemerintah Kota Kupang, Kota Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Kediri, Kota Mataram, Kota Palangkaraya, dan pada Kabupaten Kupang, Kabupaten Belitung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Serang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Jeneponto.

Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali