Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA
KASUS MENINGGALNYA MUNIR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pada tanggal 7 September 2004 dalam perjalanan dengan pesawat Garuda menuju Amsterdam, Belanda, Saudara Munir, SH telah meninggal dunia dan diduga karena keracunan dan/atau diracun;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, guna membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan secara bebas,cermat, adil dan tuntas;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA: Membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim.

KEDUA: Tim berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

KETIGA: Tim bertugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap peristiwa meninggalnya Saudara Munir, SH.

KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan hal-hal yang dianggap perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil dan tuntas secara profesional, berdasarkan fakta-fakta yang relevan bagi keperluan penyelidikan.

KELIMA: Tim terdiri dari:
        1.Ketua merangkap Anggota : Sdr. Brigjen Pol. Drs. Marsudi, SH.
        2.Wakil Ketua merangkap Anggota : Sdr. Asmara Nababan.
        3.Anggota:1. Sdr. Bambang Widjajanto, SH;
                  2. Sdr. Hendardi;
                  3. Sdr. Usman Hamid, SH;
                  4. Sdr. Munarman, SH;
                  5. Sdr. Smita Notosusanto;
                  6. Sdr. I Putu Kusa, SH;
                  7. Sdr. Kamala Tjandrakirana;
                  8. Sdr. Nazarudin Bunas;
                  9. Sdr. Retno L. P. Marsudi;
                 10. Sdr. Arief Havas Oegroseno;
                 11. Sdr. Rachland Nashidik; dan
                 12. Sdr. dr. Muin Idris.
KEENAM: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

KETUJUH: Tim melaksanakan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk terakhir kalinya selama 3 (tiga) bulan berikutnya.

KEDELAPAN: Setelah selesai menjalankan tugasnya, Tim melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden.

KESEMBILAN: Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat.

KESEPULUH: Segala biaya untuk melaksanakan tugas Tim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Sekretariat Negara.

KESEBELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Desember 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali