
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA
KASUS MENINGGALNYA MUNIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa pada tanggal 7 September 2004 dalam perjalanan dengan pesawat Garuda menuju Amsterdam, Belanda, Saudara Munir, SH telah meninggal dunia dan diduga karena keracunan dan/atau diracun;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, guna membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan secara bebas,cermat, adil dan tuntas;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA: Membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim.
KEDUA: Tim berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
KETIGA: Tim bertugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap peristiwa meninggalnya Saudara Munir, SH.
KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan hal-hal yang dianggap perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil dan tuntas secara profesional, berdasarkan fakta-fakta yang relevan bagi keperluan penyelidikan.
KELIMA: Tim terdiri dari:
1.Ketua merangkap Anggota : Sdr. Brigjen Pol. Drs. Marsudi, SH.
2.Wakil Ketua merangkap Anggota : Sdr. Asmara Nababan.
3.Anggota:1. Sdr. Bambang Widjajanto, SH;
2. Sdr. Hendardi;
3. Sdr. Usman Hamid, SH;
4. Sdr. Munarman, SH;
5. Sdr. Smita Notosusanto;
6. Sdr. I Putu Kusa, SH;
7. Sdr. Kamala Tjandrakirana;
8. Sdr. Nazarudin Bunas;
9. Sdr. Retno L. P. Marsudi;
10. Sdr. Arief Havas Oegroseno;
11. Sdr. Rachland Nashidik; dan
12. Sdr. dr. Muin Idris.
KEENAM: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
KETUJUH: Tim melaksanakan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk terakhir kalinya selama 3 (tiga) bulan berikutnya.
KEDELAPAN: Setelah selesai menjalankan tugasnya, Tim melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden.
KESEMBILAN: Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat.
KESEPULUH: Segala biaya untuk melaksanakan tugas Tim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Sekretariat Negara.
KESEBELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Desember 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO