
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki visa, kecuali bagi orang asing warga negara dari negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan dalam Undangundang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan berkenaan dengan adanya ketentuan mengenai Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4104);
Memutuskan:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.
Pasal IMengubah Lampiran angka VI butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001, sehingga Lampiran angka VI butir 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Departemen Kehakiman
| JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF |
| VI. Keimigrasian | | |
| 2. Visa | | |
| a. Visa singgah | Per orang | US$ 15.00 |
| b. Visa kunjungan | Per orang | US$ 35.00 |
| c. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan | Per orang | US$ 75.00 |
| d. Visa Kunjungan Saat Kedatangan | | |
| 1) 3 (tiga) hari | Per orang | US$ 10.00 |
| 2) 30 (tiga puluh) hari | Per orang | US$ 25.00 |
| e. Visa tinggal terbatas | Per orang | US$ 60.00 |
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2004
Presiden Republik Indonesia,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2004
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
BAMBANG KESOWO