LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2002
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTANIAN
Presiden Republik Indonesia,Menimbang: a. bahwa dalam pelaksanaannya beberapa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 menimbulkan keberatan dari masyarakat pengguna jasa;
b. bahwa masih terdapat beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2002;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4224);
Memutuskan:Menetapkan: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTANIAN.
Pasal IBeberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4224), diubah menjadi sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5A(1) Dalam hal dilakukan penolakan atau pemusnahan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan, pemilik media pembawa dibebaskan dari kewajiban membayar jasa tindakan karantina hewan atau tumbuhan.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaksanaan penolakan atau pemusnahan media pembawa tetap menjadi tanggung jawab pemilik media pembawa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang karantina hewan atau tumbuhan."
"Pasal 5BTarif jasa penyewaan mesin Ginery Kapas Sulawesi Selatan di Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan ditetapkan sesuai dengan kontrak yang ditetapkan antara Departemen Pertanian dengan pengguna jasa."
2. Mengubah Lampiran Angka I Nomor 5, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
lamp.1 + 23. Mengubah Lampiran Angka II, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: