Teks tidak dalam format asli.
Kembali


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 21,2004PERHUBUNGAN. ANGKUTAN. PELAYARAN. KAPAL. Kecelakaan. Perubahan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 4369)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1998
TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Presiden Republik Indonesia

Menimbang: a. bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, sangat dibutuhkan Anggota Mahkamah Pelayaran yang profesional, berintegritas tinggi serta bertanggung jawab;
b. bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal;
Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3724);

Memutuskan:

Menetapkan:  Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 23
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus:
a. memenuhi persyaratan sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran;
b. memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil."

2. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 24
Jumlah Anggota Mahkamah Pelayaran sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang mempunyai kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. Sarjana Hukum;
b. Ahli Nautika Tingkat II;
c. Ahli Teknika Tingkat II;atau
d. Sarjana Teknik Perkapalan."

3. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 28
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun;
d. memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat II, Ahli Teknika Tingkat II atau Sarjana Teknik Perkapalan.
(2) Bagi calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Ahli Nautika Tingkat II atau Ahli Teknika Tingkat II, yang bersangkutan dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Kesyahbandaran Tingkat I dan Marine Inspector Tingkat A."

4. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 57 A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 57 A
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, bagi Anggota Mahkamah Pelayaran yang mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan mencapai 60 (enam puluh) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 2004
Presiden Republik Indonesia,

Megawati Soekarnoputri


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 2004
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

Bambang Kesowo


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali