Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2006
TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
ZAWIYAH COT KALA LANGSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama;
b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Zawiyah Cot Kala Langsa yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Islam Zawiyah Cot Kala Langsa yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Perguruan Islam Zawiyah Cot Kala Langsa kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huru'f a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa;

Mengingat:     1. Pasal 4 avat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ZAWIYAH COT KALA LANGSA.

Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali