Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108 TAHUN 2006
TENTANG
PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Ridio Republik Indonesia dipandang perlu menetapkan Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
2. Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada keanggotaan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia, yang terdiri dari Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Gaji Pokok; dan
b. Tunjangan.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Tunjangan Jabatan;
b. Tunjangan Kesehatan;
c. Tunjangan Perumahan;
d. Tunjangan Transportasi; dan
e. Tunjangan Hari Tua.

Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Gaji Pokok:             Rp  2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan:      Rp  2.000.000,00
c. Tunjangan Kesehatan:    Rp  1.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan:    Rp  1.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi: Rp  1.500.000,00
f. Tunjangan Hari Tua:     Rp  1.500.000,00
                           ---------------- +
                  Jumlah   Rp 10.500.000,00
(2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. GajiPokok:              Rp 2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan:      Rp 1.000.000,00
c. Tunjangan Kesehatan:    Rp 1.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan:    Rp 1.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi: Rp 1.500.000,00
f. Tunjangan Hari Tua:     Rp 1.500.000,00
                           --------------- +
                 Jumlah    Rp 9.500.000,00

Pasal 4
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali