
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 139, 2007 | AGREEMENT. PENGESAHAN. OLAHRAGA. DOPING. |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2007
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION AGAINST DOPING IN SPORT
(KONVENSI INTERNATIONAL MENENTANG DOPING DALAM OLAHRAGA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Paris, Perancis, pada tanggal 19 Oktober 2005 telah disetujui International Convention Against Doping in Sport (Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga), sebagai hasil pertemuan UNESCO pada sesinya yang ke-33;
b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION AGAINST DOPING IN SPORT (KONVENSI INTERNASIONAL MENENTANG DOPING DALAM OLAHRAGA).
Pasal 1Mengesahkan
International Convention Against Doping in Sport (Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran ... (naskah konvensi)