
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110 TAHUN 2007
TENTANG
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana perimbangan, Pemerintah telah melakukan perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008;
b. bahwa perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memperhatikan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 pada tanggal 8 Oktober 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2008.
Pasal 1(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2008 ditetapkan 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(3) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
Pasal 2(1) Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2) Dana Alokasi Umum suatu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.
(3) Celah fiskal Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(4) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, lndeks Kemahalan Konstruksi (IKK), lndeks Pembangunan Manusia (IPM), dan lndeks Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita.
(5) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
(6) Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh Daerah Provinsi atau Dana Alokasi Umum seluruh Kabupaten dan Kota.
(7) Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan termasuk Sekretaris Desa.
Pasal 3(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
(4) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima Dana Alokasi Umum.
Pasal 4(1) Daerah yang mengalami penurunan alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2008 sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun 2007 dialokasikan Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum, sehingga total besaran alokasi Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum menjadi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun 2007.
(2) Daerah yang mengalami penurunan alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2008 lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun 2007, memperoleh Dana Alokasi Umum sesuai hasil dengan perhitungan berdasarkan formula.
Pasal 5Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk 17 (tujuh-belas) daerah pemekaran dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
Pasal 6Rincian besarnya alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 7Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO