
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 12, 2007 | DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM. Pengundangan. Penyebarluasan. Tata cara. |
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.01-HU.03.02 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
Mengingat: 1. Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
2. Penyebarluasan adalah kegiatan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 2Tata cara pengundangan dan penyebarluasan dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta penyebarluasannya kepada masyarakat.
Pasal 3(1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan penyebarluasannya kepada masyarakat.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4(1) Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden mengenai:
1) pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional, dan
2) pernyataan keadaan bahaya.
d. Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, menteri, kepala badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ada penjelasan maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ada penjelasan maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 5(1) Naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu) softcopy.
(2) Penyampaian Naskah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan atau petugas yang ditunjuk disertai surat pengantar untuk diundangkan.
Pasal 6Pengundangan dilakukan dengan:
a. memberi nomor dan tahun pada Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
b. memberi nomor pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 7Setelah pemberian nomor dan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditandatangani.
Pasal 8Naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditanda tangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada instansi pemohon 2 (dua) naskah asli dan 1 (satu) untuk Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai arsip.
Pasal 9Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peraturan perundang-undangan diundangkan.
Pasal 10Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan dilakukan pada akhir tahun.
Pasal 11Penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik; dan
c. cara lainnya.
Pasal 12Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat berupa cetakan lembaran lepas maupun himpunan.
Pasal 13(1) Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada:
a. Kementrian/Lembaga yang memprakarsai atau menetapkan peraturan perundang-undangan tersebut; dan
b. masyarakat yang membutuhkan.
(2) Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pihak terkait.
Pasal 14Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dapat dilakukan melalui situs web Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia:
www.djpp.depkumham.go.id.
Pasal 15Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi berupa tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah, workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers, dan cara lainnya.
Pasal 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2007
MENTERI HUKUM DAN HAM
ANDI MATTALATTA