Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 14, 2007

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR. M-1450-KP.04.11 TAHUN 2007
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR. M.837.KP.04.11 TAHUN 2006 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DI SELURUH INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa untuk mempermudah penyelesaian penyusunan daftar Perseroan dan pelaksanaan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.837.KP.04.11 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Seluruh Indonesia;

Mengingat:    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR. M.837-KP.04.11 TAHUN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI SELURUH INDONESIA.

Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. M.837-Kp.04-11 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Seluruh Indonesia.

Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Permohonan penyelesaian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian laporan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah memperoleh Tidak Keberatan Menteri dan dokumen fisiknya sudah diserahkan kepada Kantor Wilayah, penyelesaiannya tetap dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.
b. Permohonan penyelesaian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian laporan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah memperoleh Tidak Keberatan Menteri dan dokumen fisiknya belum diserahkan kepada Kantor Wilayah, penyelesaiannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyerahkan segala arsip dokumen Perseroan yang disimpan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali