
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1955
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO.5 TAHUN 1954) TENTANG
MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG
DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pemerintah dengan menggunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan";
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat: pasal 97 ayat 1 jo pasal 89 dan pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1954 TENTANG MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal I.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan" ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1.Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0.50, -, Rp. 1, - dan Rp. 2.50, - yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang ditarik kembali dari peredaran mulai dari tanggal 1 Januari 1954 dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang syah.
Pasal 2.Mulai dari tanggal 1 Januari 1954 tidak seorangpun diwajibkan memberi atau menerima uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 sebagai pembayaran.
Pasal 3.Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 dapat ditukarkan seharga nominalnya dengan alat pembayar yang syah sampai dengan tanggal 30 Juni 1954 pada Kas-kas Negara atau Kantor-kantor pos yang diserahi pekerjaan-pekerjaan Kas Negeri, ataupun lain-lain Badan Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri keuangan.
Pasal 4.Sesudah tanggal 30 Juni 1954 segala hak-tagihan dari pemilik uang-uang kertas Pemerintah atau bagian dari uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 menjadi hilang dan tidak akan diberi penggantian lagi berupa apapun juga.
Pasal 5.Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,25, - dan Rp. 0,10, - hilang sifatnya sebagai alat pembayar yang syah mulai pada hari uang-uang kertas itu ditarik kembali dari peredaran oleh Menteri Keuangan, segala sesuatu dengan akibat seperti tersebut dalam pasal 2 mulai hari yang akan ditetapkan.
Pasal 6.Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 5 mulai dari hari yang akan ditetapkan itu masih boleh ditukarkan selama 6 bulan sesuai dengan pasal 3, dan sesudah jangka waktu itu akibat yang dimaksudkan dalam pasal 4 akan dijalankan dengan tidak mengindahkan apakah uang-uang kertas itu dikeluarkan sebelum atau sesudah penyerahan kedaulatan.
Pasal 7.Peraturan-peraturan yang dianggap perlu berhubung dengan penukaran termaksud dalam pasal 3 dan pasal 6, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal II.Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1955.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 3 Maret 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.