Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.10, 1955(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 768)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1955
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO.5 TAHUN 1954) TENTANG
MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG
DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a. bahwa Pemerintah dengan menggunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan";
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat:     pasal 97 ayat 1 jo pasal 89 dan pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1954 TENTANG MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.

Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan" ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1.
Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0.50, -, Rp. 1, - dan Rp. 2.50, - yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang ditarik kembali dari peredaran mulai dari tanggal 1 Januari 1954 dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang syah.

Pasal 2.
Mulai dari tanggal 1 Januari 1954 tidak seorangpun diwajibkan memberi atau menerima uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 sebagai pembayaran.

Pasal 3.
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 dapat ditukarkan seharga nominalnya dengan alat pembayar yang syah sampai dengan tanggal 30 Juni 1954 pada Kas-kas Negara atau Kantor-kantor pos yang diserahi pekerjaan-pekerjaan Kas Negeri, ataupun lain-lain Badan Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri keuangan.

Pasal 4.
Sesudah tanggal 30 Juni 1954 segala hak-tagihan dari pemilik uang-uang kertas Pemerintah atau bagian dari uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 menjadi hilang dan tidak akan diberi penggantian lagi berupa apapun juga.

Pasal 5.
Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,25, - dan Rp. 0,10, - hilang sifatnya sebagai alat pembayar yang syah mulai pada hari uang-uang kertas itu ditarik kembali dari peredaran oleh Menteri Keuangan, segala sesuatu dengan akibat seperti tersebut dalam pasal 2 mulai hari yang akan ditetapkan.

Pasal 6.
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 5 mulai dari hari yang akan ditetapkan itu masih boleh ditukarkan selama 6 bulan sesuai dengan pasal 3, dan sesudah jangka waktu itu akibat yang dimaksudkan dalam pasal 4 akan dijalankan dengan tidak mengindahkan apakah uang-uang kertas itu dikeluarkan sebelum atau sesudah penyerahan kedaulatan.

Pasal 7.
Peraturan-peraturan yang dianggap perlu berhubung dengan penukaran termaksud dalam pasal 3 dan pasal 6, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1955.
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Menteri Keuangan,

ONG ENG DIE.

Diundangkan
pada tanggal 3 Maret 1955.
Menteri Kehakiman,

DJODY GONDOKUSUMO.