Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 73, 1964KERJA BAKTI DALAM RANGKA PEMASYARAKATANNYA BAGI TERPIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MERUPAKAN KEJAHATAN. KEWAJIBAN.

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1964
TENTANG
KEWAJIBAN KERJA BAKTI DALAM RANGKA PEMASYARAKATANNYA BAGI TERPIDANA
KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MERUPAKAN KEJAHATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 1. bahwa perlu menetapkan Kewajiban Kerja Bhakti dalam rangka rangka pemasyarakatannya bagi para terpidana karena melakukan tindak-pidana yang merupakan kejahatan;
2. bahwa pengaturan ini adalah dalam rangka pengamanan usaha-usaha mencapai tujuan revolusi, sehingga dilakukan dengan Penetapan Presiden;

Mengingat:     Pasal IV Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 berhubungan dengan pasal 10 Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PENETAPAN PRESIDEN TENTANG KEWAJIBAN KERJA BHAKTI DALAM RANGKA PEMASYARAKATANNYA BAGI TERPIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK-PIDANA YANG MERUPAKAN KEJAHATAN.

Pasal 1
(1) Dalam putusan pengadilan dapat ditentukan bahwa seorang terdakwa yang dinyatakan salah melakukan tindakpidana yang merupakan kejahatan selama dan atau dalam waktu yang ditetapkan dalam putusan tersebut dan tidak boleh melampaui jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidananya yang tidak merupakan pidana mati, wajib melakukan kerja bakti dalam rangka usaha pemasyarakatannya pada proyek-proyek yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.
(2) Dalam menentukan proyek-proyek termaksud pada ayat (1), Menteri Kehakiman memperhatikan saran-saran dari Menteri-menteri yang mempunyai urusan dalam hubungan proyek-proyek tersebut.
(3) Menteri Kehakiman menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kerja bhakti untuk masyarakat bagi terhukum.

Pasal 2
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, terhukum yang dijatuhi ketentuan berdasarkan pasal 1 peraturan ini dan tidak melaksanakan atau menghindarkan diri dari pekerjaan yang harus dilakukan berdasarkan pasal itu pula.

Pasal 3
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1964
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,

SANTOSO S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali