Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 34, 1962ORGANISASI YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEPRIBADIAN INDONESIA. LARANGAN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2459)

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1962
TENTANG
LARANGAN ADANYA ORGANISASI YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEPRIBADIAN INDONESIA,
MENGHAMBAT PENYELESAIAN REVOLUSI ATAU
BERTENTANGAN DENGAN CITA-CITA SOSIALISME INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kepribadian bangsa Indonesia yang berbangkit kembali dan mengobarkan revolusi tidak dapat membiarkan adanya organisasi-organisasi yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, menghambat penyelesaian revolusi atau bertentangan dengan cita-cita Sosialisme Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan itu perlu dikeluarkan larangan terhadap organisasi-organisasi termaksud di atas;
c. bahwa larangan itu adalah langsung diperlukan untuk penyelesaian revolusi sehingga perlu dilakukan oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi dengan Penetapan Presiden;

Mendengar:    Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 26 Juni 1962;

Memutuskan:

Menetapkan:   PENETAPAN PRESIDEN TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEPRIBADIAN INDONESIA, MENGHAMBAT PENYELESAIAN REVOLUSI ATAU BERTENTANGAN DENGAN CITA-CITA SOSIALISME INDONESIA.

Pasal 1
Organisasi yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia menghambat penyelesaian Revolusi atau bertentangan dengan cita-cita Sosialisme Indonesia, dilarang.

Pasal 2
Penunjukan organisasi-organisasi termaksud dalam pasal 1 dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 3
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1962
Presiden Republik Indonesia.

SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1962
Sekretaris Negara.

MOHD. ICHSAN.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 2459(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 34)

PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 2 TAHUN 1962
TENTANG
LARANGAN ADANYA ORGANISASI YANG TIDAK SESUAI
DENGAN KEPRIBADIAN INDONESIA, MENGHAMBAT
PENYELESAIAN REVOLUSI ATAU BERTENTANGAN
DENGAN CITA-CITA SOSIALISME INDONESIA.

UMUM.
Kepribadian bangsa Indonesia yang kini bangkit kembali dan sedang mengorbankan revolusi tidak dapat membiarkan adanya organisasi-organisasi yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, menghambat penyelesaian revolusi atau bertentangan dengan cita-cita Sosialisme Indonesia. Larangan terhadap organisasi-organisasi tersebut adalah langsung berhubungan dengan revolusi itu sendiri sehingga pengaturannya perlu dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Besar Revolusi dengan Penetapan Presiden.
Ancaman hukuman dalam pasal 169 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi organisasi yang dilarang berdasarkan Penetapan ini.

PASAL DEMI PASAL

Cukup jelas

Diketahui:
Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali