
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117 TAHUN 1998
TENTANG
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dengan semakin diperlukannya pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi untuk menunjang pembangunan nasional, maka dipandang perlu menyempurnakan kembali Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. eputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1(1) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang selanjutnya di dalam Keputusan Presiden ini disebut BPPT, adalah Lembaga Pemerintah NonDepartemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BPPT dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2BPPT mempunyai tugas pokok:
a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan nasional yang menyangkut pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan;
b. melakukan koordinasi pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi secara menyeluruh dan terpadu;
c. memberikan pelayanan kepada instansi Pemerintah maupun swasta dalam penerapan teknologi;
d. melaksanakan kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi dalam menunjang kebijaksanaan pemerintah di bidang pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, BPPT menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan penilaian pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi, serta membina kegiatan alih teknologi;
b. kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
c. pengkajian kebijaksanaan pengembangan dan penguasaan teknologi, pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi, pengembangan dan penerapan teknologi unggulan daerah dan teknologi untuk pengembangan wilayah;
d. pemanffatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
e. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
f. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
g. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan dan keamanan, dan transportasi.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4Susunan Organisasi BPPT terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi;
d. Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam;
e. Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi;
f. Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material;
g. Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.
Bagian Pertama
Kepala
Pasal 5Kepala mempunyai tugas:
a. Memimpin BPPT sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur BPPT agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. Menentukan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi;
c. Membina pelaksanaan kerjasama di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan luar negeri, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Wakil Kepala
Pasal 6Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala:
Pasal 7Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalah:
a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT dalam hal Kepala berhalangan;
b. Membina pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan BPPT;
c. melakukan tugas lain atas petunjuk Kepala.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi
Pasal 8Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 9Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengkajian dan perumusan kebijaksanaan di bidang pengembangan dan penguasaan teknologi, pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi, pengembangan dan penerapan teknologi unggulan daerah, dan teknologi untuk pengembangan wilayah.
Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi sesuai dengan prioritas pembangunan nasional;
b. pengembangan metode, prosedur, pendekatan atau model pengkajian kebijaksanaan teknologi;
c. koordinasi pelaksanaan pengkajian kebijaksanaan pengembangan dan penguasaan teknologi, serta pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi;
d. pengkajian kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi unggulan daerah dan potensi wilayah;
e. pengkajian kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi untuk pengembangan wilayah.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Teknologi Pengembangan
Sumber Daya Alam
Pasal 11Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 12Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya maniral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan.
Pasal 13Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
b. koordinasi progra, pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya allam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan.
Bagian Kelima
Deputi Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi
Pasal 14Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 15Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan bioteknologi mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, bioindustri, serta farmasi dan medika.
Pasal 16Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
Bagian Keenam
Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material
Pasal 17Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 18Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan.
Pasal 19Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, meterial dan lingkungan;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Teknologi Industri
Rancang Bangun dan Rekayasa
Pasal 20Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 21Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanankeamanan dan transportasi.
Pasal 22Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 21, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyususnan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanankeamanan dan transportasi;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanankeamanan dan transportasi;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanankeamanan dan transportasi;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanankeamanan dan transportasi.
Bagian Kedelapan
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 23(1) Kepala BPPT dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai unsur penunjang pelayanan teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala BPPT setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 24(1) BPPT dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, melaksanakan hubungan kerjasama dengan semua instansi pemerintah dan lembaga.
(2) BPPT mengikuti secara teratur dan terus menerus pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi yang dilakukan oleh instansi fungsional dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat dan memberikan bantuan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
(3) Untuk memecahkan masalah tertentu dalam pelaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi, Kepala mengadakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat agar pelaksanaan program berdaya guna dan berhasil guna.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 25(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPPT.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 26(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPPT dibebankan pada Anggaran Belanja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
(2) BPPT dapat menerima dana dari instansi pemerintah dan atau swasta, baik dari dalam maupun luar negeri dalam rangka kerjasama yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT dengan tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27Segala keputusan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BPPT ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 29Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Agustus 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE