Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117 TAHUN 1998
TENTANG
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    bahwa dengan semakin diperlukannya pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi untuk menunjang pembangunan nasional, maka dipandang perlu menyempurnakan kembali Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. eputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang selanjutnya di dalam Keputusan Presiden ini disebut BPPT, adalah Lembaga Pemerintah NonDepartemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BPPT dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
BPPT mempunyai tugas pokok:
a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan nasional yang menyangkut pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan;
b. melakukan koordinasi pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi secara menyeluruh dan terpadu;
c. memberikan pelayanan kepada instansi Pemerintah maupun swasta dalam penerapan teknologi;
d. melaksanakan kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi dalam menunjang kebijaksanaan pemerintah di bidang pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, BPPT menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan penilaian pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi, serta membina kegiatan alih teknologi;
b. kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
c. pengkajian kebijaksanaan pengembangan dan penguasaan teknologi, pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi, pengembangan dan penerapan teknologi unggulan daerah dan teknologi untuk pengembangan wilayah;
d. pemanffatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
e. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
f. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
g. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan dan keamanan, dan transportasi.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4
Susunan Organisasi BPPT terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi;
d. Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam;
e. Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi;
f. Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material;
g. Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.

Bagian Pertama
Kepala

Pasal 5
Kepala mempunyai tugas:
a. Memimpin BPPT sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur BPPT agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. Menentukan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi;
c. Membina pelaksanaan kerjasama di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan luar negeri, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Wakil Kepala

Pasal 6
Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala:

Pasal 7
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalah:
a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT dalam hal Kepala berhalangan;
b. Membina pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan BPPT;
c. melakukan tugas lain atas petunjuk Kepala.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi

Pasal 8
Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 9
Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengkajian dan perumusan kebijaksanaan di bidang pengembangan dan penguasaan teknologi, pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi, pengembangan dan penerapan teknologi unggulan daerah, dan teknologi untuk pengembangan wilayah.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi sesuai dengan prioritas pembangunan nasional;
b. pengembangan metode, prosedur, pendekatan atau model pengkajian kebijaksanaan teknologi;
c. koordinasi pelaksanaan pengkajian kebijaksanaan pengembangan dan penguasaan teknologi, serta pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi;
d. pengkajian kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi unggulan daerah dan potensi wilayah;
e. pengkajian kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi untuk pengembangan wilayah.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Teknologi Pengembangan
Sumber Daya Alam

Pasal 11
Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 12
Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya maniral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
b. koordinasi progra, pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya allam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan.

Bagian Kelima
Deputi Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi

Pasal 14
Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 15
Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan bioteknologi mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, bioindustri, serta farmasi dan medika.

Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;

Bagian Keenam
Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material

Pasal 17
Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 18
Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan.

Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, meterial dan lingkungan;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Teknologi Industri
Rancang Bangun dan Rekayasa

Pasal 20
Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 21
Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanankeamanan dan transportasi.

Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 21, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyususnan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanankeamanan dan transportasi;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanankeamanan dan transportasi;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanankeamanan dan transportasi;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanankeamanan dan transportasi.

Bagian Kedelapan
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 23
(1) Kepala BPPT dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai unsur penunjang pelayanan teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala BPPT setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 24
(1) BPPT dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, melaksanakan hubungan kerjasama dengan semua instansi pemerintah dan lembaga.
(2) BPPT mengikuti secara teratur dan terus menerus pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi yang dilakukan oleh instansi fungsional dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat dan memberikan bantuan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
(3) Untuk memecahkan masalah tertentu dalam pelaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi, Kepala mengadakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat agar pelaksanaan program berdaya guna dan berhasil guna.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 25
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPPT.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 26
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPPT dibebankan pada Anggaran Belanja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
(2) BPPT dapat menerima dana dari instansi pemerintah dan atau swasta, baik dari dalam maupun luar negeri dalam rangka kerjasama yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT dengan tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27
Segala keputusan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BPPT ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 29
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 30
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Agustus 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali