
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 194 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVENIA MENGENAI KERJASAMA
EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovenia mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slonevia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVENIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI.
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Slovenia mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 1 Desember 1997, sebagai hasil perlindungan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovenia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Slovenia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVENIA MENGENAI KERJASAMA
EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGIPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovenia selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak".
BERHASRAT memperluas dan memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang;
BERKEYAKINAN akan perlunya kerjasama yang berkelanjutan dan efektif demi kepentingan kedua negara;
DIDORONG oleh keinginan untuk mempercepat hubungan persahabatan dan untuk memajukan perluasan kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi antara kedua negara atas dasar prinsip persamaan, saling menguntungkan dan menghormati penuh kedaulatan;
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut:
Pasal 1Para Pihak harus berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi antar kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara.
Pasal 2Kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang disebut dalam Persetujuan ini dapat dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan ditentukan lebih lanjut dengan persetujuan bersama.
Pasal 3Kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing Para Pihak demikian juga persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang akan disepakati oleh Para Pihak Ketentuan-ketentuan secara rinci yang berhubungan dengan bentuk-bentuk dan caracara serta persyaratan-persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati akan ditetapkan dalam pengaturan-pengaturan pelaksanaan tersendiri.
Pasal 4Para pihak harus meningkatkan, mendukung dan memberikan fasilitas bagi perkembangan lebih lanjut atas kerjasama antar dua negara dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing, memungkinkan membentuk berbagai hubungan ekonomi antar lembaga-lembaga di kedua negara dan mengatasi setiap hambatan dalam kerjasama ini dengan persetujuan bersama.
Pasal 5Dalam rangka pengembangan kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi Para Pihak akan mendorong saling tukar informasi, khususnya mengenai peraturan perundang-undangan di masing-masing negara ataupun informasi lainnya yang menjadi kepentingan bersama.
Pasal 61. Setiap Hakhak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dibawa oleh salah satu Pihak untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bawah Persetujuan ini akan tetap milik Pihak tersebut. Meskipun demikian, Pihak tersebut harus menjamin bahwa Hakhak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut tidak berasal dari pelanggaran terhadap setiap hakhak Pihak Ketiga yang sah.
2. Hakhak untuk memperoleh HAKI dari kemajuan-kemajuan yang dibuat oleh salah satu Pihak selama pelaksanaan Persetujuan ini, akan tetap merupakan hak dari Pihak yang membuat kemajuan-kemajuan tersebut.
3. Hakhak untuk memperoleh HAKI dari kemajuan-kemajuan yang dibuat oleh kedua Pihak secara bersamasama selama pelaksanaan dari Persetujuan akan tetap merupakan hak kedua Pihak secara bersamasama. Kedua Pihak akan diizinkan untuk menggunakan HAKI tersebut untuk maksud penelitian dan pengembangan yang dibebaskan dari royalti. Jika HAKI digunakan untuk tujuan komersial oleh salah satu Pihak, maka Pihak tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Para Pihak berhak mendapatkan royalti dari pemanfaatan HAKI tersebut atas dasar sumbangan masing-masing Pihak terhadap HAKI tersebut.
Pasal 7Para Pihak sepakat membentuk Komisi Bersama untuk mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini, mambahas halhal yang mungkin timbul dari pelaksanaan Persetujuan ini dan membuat rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari Persetujuan ini.
Komisi Bersama ini akan bertemu, apabila dianggap perlu melalui persetujuan bersama, di Indonesia atau Slovenia. Komisi Bersama ini akan, apabila dianggap perlu, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk para ahli dan penasehat untuk menghadiri pertemuan.
Pasal 81. Para Pihak akan, sesuai persetujuan-persetujuan internasional yang diterima oleh mereka dan undang-undang serta peraturan masing-masing negara memberikan bantuan satu sama lain dalam mengorganisir pameran-pameran, eksibisi-eksibisi khusus dan kegiatan promosi.
2. Para Pihak menyetujui membebaskan bea pabean dan beabea semacam lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dari Para Pihak, atas impor dari:
a. bahan-bahan promosi, contoh-contoh yang berasal dari salah satu negara Para Pihak serta bahan-bahan yang diperoleh dari negara tersebut salah satu Para Pihak pada kesempatan kompetisi, pameran dan acara-acara lainnya; dan
b. barang-barang dan peralatan untuk pameran dan eksibisi, yang tidak dimaksudkan untuk dijual.
Pasal 9Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir di mana Para Pihak saling memberitahukan, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan konstitusional masing-masing untuk berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.
Pasal 10Persetujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali salah satu Pihak mengakhirinya dengan memberitahukan secara tertulis paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
Pasal 111. Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan dan berlakunya setiap pengaturan dan/atau kontrak yang diadakan berdasarkan Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan dan/atau kontrak tersebut.
2. Salah satu Pihak dapat mengusulkan amandemen secara tertulis terhadap Persetujuan ini. Setiap amandemen yang disetujui oleh Para Pihak akan disahkan sesuai Pasal 9.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di pada tanggal 1997, rangkap dua dalam bahasa Indonesia, Slovenia dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan mengenai penafsiran Persetujuan ini, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA: REPUBLIK SLOVENIA:
SOEMADI D.M. BROTODININGRAT VOJKA RAVBAR
DIREKTUR JENDERAL HUBUNGAN SEKRETARIS NEGARA
EKONOMI LUAR NEGERI KEMENTERIAN HUBUNGAN
DEPARTEMEN LUAR NEGERI EKONOMI DAN PENGEMBANGAN
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK SLOVENIA