
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 1999
TENTANG
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa penyelenggaraan pendidikan dibidang administrasi negara melalui Sekolah Tinggi Kedinasan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 perlu ditata kembali dan diatur dalam suatu Keputusan Presiden;
Mengingat: 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-undang dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
5. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
6. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.
Pasal 1Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STIALAN adalah Perguruan Tinggi Kedinasan yang berkedudukan di Jakarta, Bandung dan Ujung Pandang.
Pasal 2STIALAN dipimpin oleh Ketua yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3STIALAN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan profesional di bidang Ilmu Administrasi bagi pegawai negeri.
Pasal 4Organisasi STIALAN terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan:Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat STIALAN;
c. Unsur Pelaksana Akademik:Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, laboratorium/studio dan kelompok dosen;
d. Unsur Pelaksana Administratif:Bagian e.Unsur Penunjang:Unit Pelaksana Teknis;
f. Unsur lain yang dianggap perlu.
Pasal 5Pembinaan teknis akademik STIALAN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan fungsional dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STIALAN ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE