
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 1999
TENTANG
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan penyelenggaraan transportasi dan upaya untuk mewujudkan transportasi yang aman, selamat, lancar, tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional maka perlu diambil langkah secara terencana dan terpadu dengan peningkatan keselamatan sebagai prioritas utama;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dibentuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
5. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
7. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI.
BAB I
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Pasal 1(1) Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah lembaga non struktural di lingkungan Departemen Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
(2) Investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.
Pasal 2Komite Nasional Keselamatan Transportasi mempunyai tugas:
a. melakukan investigasi dan penelitian yang meliputi analisis dan evaluasi sebab-sebab terjadinya kecelakaan transportasi;
b. memberikan rekomendasi bagi penyusunan perumusan kebijaksanaan keselamatan transportasi dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi;
c. melakukan penelitian penyebab kecelakaan transportasi dengan bekerjasama dengan organisasi profesi yang berkaitan dengan penelitian penyebab kecelakaan transportasi.
Pasal 3Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri dari para ahli di bidang transportasi darat, laut dan udara.
Pasal 4Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretariat;
c. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi.
Pasal 5(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Komite Nasional Keselamatan Transportasi dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(3) Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pasal 6(1) Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi terdiri dari:
a. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Darat;
b. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Laut;
c. Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Udara;
(2) Masing-masing Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan penelitian dan investigasi serta menentukan faktor-faktor dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan transportasi darat, laut dan udara serta memberikan rekomendasi dan upaya pencegahannya.
(3) Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pasal 7Kriteria kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 8Pengangkatan dan pemberhentian para personil Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta rincian lebih lanjut tugas-tugasnya dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
BAB II
TATA KERJA
Pasal 9(1) Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 10Segala kebutuhan biaya yang diperlukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Perhubungan.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 11Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE