
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 1999
TENTANG KEADAAN DARURAT MILITER
DI DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dengan semakin baiknya keadaan ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur saat ini, dipandang perlu untuk meninjau kembali Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur;
b. bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa telah dicapai kesepakatan untuk segera menyerahkan tanggung jawab pemeliharaan ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur kepada Pasukan Multinasional Perserikatan Bangsa Bangsa;
c. sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta dengan memperhatikan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 1264 (1999) tanggal 15 September 1999, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 152);
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 1999 TENTANG KEADAAN DARURAT MILITER DI DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR.
Pasal 1Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 152) dinyatakan dicabut.
Pasal 2Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI setelah ber-koordinasi dengan Instansi yang terkait, menetapkan tanggal penyerahan tanggung jawab ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur kepada Komandan Pasukan Multinasional Perserikatan Bangsa Bangsa.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI