Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119 TAHUN 1999
TENTANG
BADAN PENINGKATAN KERJA SAMA EKONOMI
INDONESIA - ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk lebih meningkatkan kerja sama ekonomi antara Negara Republik Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), dipandang perlu untuk membentuk Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - OKI dengan suatu Keputusan Presiden;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENINGKATAN KERJA SAMA EKONOMI INDONESIA - ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI).

PERTAMA:
Membentuk Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Peningkatan.

KEDUA:
Badan Peningkatan bertugas:
a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, industri, perdagangan dan ketenagakerjaan antara Negara Republik Indonesia dan negara-negara anggota OKI;
b. menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Presiden sebagai rekomendasi bagi penyusunan kebijakan Pemerintah di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota OKI.

KETIGA:
Susunan Badan Peningkatan adalah sebagai berikut:
Pengarah:
Ketua merangkap anggota: Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Anggota: 1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Kehakiman;
3. Menteri Penerangan;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Pertambangan dan Energi;
8. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
9. Menteri Tenaga Kerja;
10. Menteri Pekerjaan Umum;
11. Menteri Perhubungan;
12. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
13. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
14. Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM;
15. Majelis Ulama Indonesia;
16. Prof. Dawam Rahardjo, S.E.;
17. Drs. Sudradjat DP;
18. Sobari Barimuda;
19. Ir. Bambang Irjanto, MBA.;
20. Zein Masyhur.

Pelaksana:
Ketua merangkap anggota: Muchrim Hakim
Sekretaris merangkap anggota: Usamah Said
Anggota: 1. Mohamad Faisal, S.E., MBA.;
2. Anas Bahfen;
3. Lukman Sugito.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali