
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 125 TAHUN 1999
TENTANG
BAHAN PELEDAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk mendukung kebutuhan dan penggunaannya dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan kegiatan pertahanan keamanan negara, diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus;
b. bahwa mengingat perkembangan situasi dan kondisi saat ini maka Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 perlu diganti dengan menerbitkan Keputusan Presiden yang baru;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BAHAN PELEDAK.
Pasal 1(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi.
(2) Bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari bahan peledak untuk kepentingan militer dan bahan peledak untuk kepentingan industri (komersial).
(3) Rincian lebih lanjut tentang bahan peledak untuk kepentingan militer dan untuk kepentingan industri (komersial) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dengan memperhatikan pertimbangan menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, perdagangan, dan kesehatan.
Pasal 2(1) Produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri Pertahanan Keamanan.
(2) Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan kegiatan ekspor dan impor bahan peledak dan komponennya, maka izin diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pertahanan Keamanan.
(3) Pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri bahan peledak dilakukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
Pasal 3Menteri Pertahanan Keamanan menetapkan persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, perindustrian, perdagangan dan kesehatan serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 4(1) Badan usaha yang mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat program kerja tahunan atas setiap kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak.
(2) Pelaksanaan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Menteri Pertahanan Keamanan atau pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 5(1) Untuk menjamin dipatuhinya ketentuan dalam Keputusan Presiden ini Menteri Pertahanan Keamanan melakukan pengawasan terhadap produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak, secara berkoordinasi dengan:
a. Markas Besar TNI, dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, ekspor, penggunaan dan pemusnahan bahan peledak untuk kepentingan militer dan bahan peledak untuk kepentingan industri (komersial).
b. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, ekspor, penggunaan, alih guna dan pemusnahan bahan peledak industri (komersial).
c. Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan perindustrian, dalam hal penentuan jenis bahan kimia yang dapat digolongkan/dikategorikan sebagai bahan berbahaya, bahan baku bahan peledak.
d. Departemen yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dalam hal pengawasan perdagangan dan pendistribusian bahan peledak.
e. Departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan dalam hal pemenuhan kewajiban kepabeanan yang terkait dengan ekspor/impor bahan peledak.
(2) Menteri Pertahanan Keamanan dapat mencabut izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila berdasarkan hasil pengawasan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
Pasal 7(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan ketentuan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 8Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, maka semua badan usaha yang telah ditunjuk dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 untuk melakukan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak dianggap telah memperoleh izin dari Menteri Pertahanan Keamanan berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 9Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE