Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 196, 1999

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 50 TAHUN 1996
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AUSTRALIA
TENTANG PEMELIHARAAN KEAMANAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memperkokoh hubungan antara Indonesia dan Australia serta terwujudnya perdamaian dan stabilitas kawasan yang mantap, di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1995 Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Persetujuan Pemeliharaan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia on Maintaining Security) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996, tanggal 24 Juni 1996;
b. bahwa ternyata dalam perkembangan selanjutnya Pemerintah Indonesia mencatat bahwa sikap dan tindakan Australia mengenai masalah Timor Timur sangat tidak membantu upaya-upaya untuk memelihara hubungan bilateral dengan Indonesia atas dasar saling menghormati kedaulatan nasional, integritas wilayah, persamaan derajat dan prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing;
c. bahwa sikap dan tindakan Australia tersebut tidak lagi sesuai dengan jiwa maupun isi dari Persetujuan;
d. bahwa akibat dari sikap dan tindakan Australia tersebut, dan dengan memperhatikan perkembangan pandangan masyarakat luas terhadap sikap dan perilaku Australia mengenai masalah Timor Timur akhir-akhir ini, telah mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap beberapa segi hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia, termasuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996;
e. bahwa sebagai hasil peninjauan kembali tersebut, Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk membatalkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan tersebut;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta mengingat Persetujuan tersebut disahkan dengan Keputusan Presiden, maka untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembatalan Persetujuan tersebut, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 50 TAHUN 1996 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AUSTRALIA TENTANG PEMELIHARAAN KEAMANAN.

Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 tanggal 24 Juni 1996 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan.

Pasal 2
Sebagai tindak lanjut dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan, Menteri Luar Negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia perlu segera menyampaikan notifikasi secara tertulis kepada Pemerintah Australia tentang pembatalan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1995.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

M U L A D I

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali