
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140 TAHUN 1999
TENTANG
TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA PENERIMA
TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL
DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk meningkatkan taraf hidup Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran yang menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya, dipandang perlu memberikan Tunjangan Khusus bagi Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran yang menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Tunjangan Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA PENERIMA TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA.
Pasal 1(1) Kepada Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran yang menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya selain menerima Tunjangan Veteran yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 2(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bagi Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran yang telah meninggal dunia diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai istri lebih dari 1 (satu) orang, Tunjangan Khusus dibagi rata kepada para jandanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihentikan apabila:
a. yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak;
b. yang bersangkutan tidak lagi menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya;
c. hak untuk menerima Tunjangan Veteran hapus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Desember 1999.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, baik secara bersama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID