
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142 TAHUN 1999
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan Presiden ke Philipina mulai tanggal 27 Nopember 1999, maka dalam rangka tetap lancarnya pelaksanaan pemerintahan negara dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas Presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Philipina dalam rangka sidang KTT ASEAN yang akan berlangsung mulai tanggal 27 Nopember 1999.
KEDUA:
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilaporkan kepada Presiden.
KETIGA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID