
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143 TAHUN 1999
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat China mulai tanggal 1 Desember 1999, maka dalam rangka tetap lancarnya pelaksanaan pemerintahan negara dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas Presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Republik Rakyat China yang akan berlangsung mulai tanggal 1 Desember 1999.
KEDUA:
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilaporkan kepada Presiden.
KETIGA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID