
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 1999
TENTANG
DEWAN EKONOMI NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional, khususnya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari krisis yang terjadi beberapa tahun terakhir, dipandang perlu menghimpun kemampuan para ahli dalam berbagai bidang ekonomi untuk memberi nasehat kepada Presiden mengenai kebijakan ekonomi berdasarkan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara;
b. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut, dipandang perlu membentuk Dewan Ekonomi Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN EKONOMI NASIONAL.
Pasal 1Membentuk Dewan Ekonomi Nasional yang berfungsi memberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
Pasal 2Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3Dalam mengemban fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Dewan Ekonomi Nasional bertugas untuk:
a. Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya;
b. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden;
c. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 4(1) Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta para anggota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
(2) Pimpinan kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari dan dipilih oleh anggota.
(3) Untuk pertama kali susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden.
(4) Pergantian, penambahan atau pemberhentian anggota ditetapkan Presiden atas usul Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 5(1) Tatakerja Dewan Ekonomi Nasional dilaksanakan dengan semangat dan pola kerjasama Tim secara musyawarah.
(2) Pendapat dan nasehat kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan.
(3) Anggota Dewan Ekonomi Nasional dilarang menyalahgunakan keanggotaannya untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau partai.
Pasal 6(1) Dalam melaksanakan tugas Dewan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan instansi atau pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
(2) Atas permintaan Dewan Ekonomi Nasional, instansi pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 7(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Ekonomi Nasional dilayani oleh sebuah Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Ekonomi Nasional.
(2) Organisasi dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 8Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka tidak berlaku lagi:
1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998;
2. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1998.
Pasal 10Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 144 TAHUN 1999
TANGGAL: 30 NOPEMBER 1999
KEANGGOTAAN DEWAN EKONOMI NASIONAL
Ketua Merangkap Anggota: Emil Salim;
Wakil Ketua Merangkap Anggota: Subiakto Tjakrawerdaya;
Sekretaris Merangkap Anggota: Sri Mulyani Indrawati;
Anggota:
a. Boediono;
b. Bambang Subianto;
c. Kuntoro Mangkusubroto;
d. Moh. Arsjad Anwar;
e. Hadi Susastro;
f. H.S. Dillon;
g. Anggito Abimanyu;
h. Gunarni Soeworo;
i. Hasan Zein A. Mahmud;
j. Theodore Permadi Rachmat.