
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN SEBUTAN MENTERI EKSPLORASI LAUT
MENJADI MENTERI EKSPLORASI LAUT DAN PERIKANAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 agar lebih berdayaguna dan berhasil guna, dipandang perlu melakukan penyempurnaan sebutan Menteri Eksplorasi Laut sebagaimana ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:
Mengubah sebutan Menteri Eksplorasi Laut sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID