Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN SEBUTAN MENTERI EKSPLORASI LAUT
MENJADI MENTERI EKSPLORASI LAUT DAN PERIKANAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 agar lebih berdayaguna dan berhasil guna, dipandang perlu melakukan penyempurnaan sebutan Menteri Eksplorasi Laut sebagaimana ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERTAMA:
Mengubah sebutan Menteri Eksplorasi Laut sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali