Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 135 TAHUN 1999
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menteri negara koordinator sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 135 TAHUN 1999 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, masing-masing Menko mengkoordinasi:
1. Menko Polkam;
1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Luar Negeri;
3) Menteri Pertahanan;
4) Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
5) Menteri Negara Otonomi Daerah;
6) Menteri Negara Urusan Hak-hak Asasi Manusia;
7) Jaksa Agung;
8) Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara;
9) Kepala Lembaga Sandi Negara;
10) Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.

2. Menko Ekuin
1) Menteri Keuangan;
2) Menteri Pertambangan dan Energi;
3) Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4) Menteri Pertanian;
5) Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
6) Menteri Perhubungan;
7) Menteri Tenaga Kerja;
8) Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan;
9) Menteri Negara Pekerjaan Umum;
10) Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian;
11) Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
12) Menteri Negara Riset dan Teknologi;
13) Menteri Negara Lingkungan Hidup;
14) Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah;
15) Kepala Badan Urusan Logistik;
16) Kepala Badan Pusat Statistik;
17) Kepala Badan Standardisasi Nasional;
18) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
19) Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
20) Kepala Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara;
21) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
22) Kepala Badan Pertanahan Nasional;
23) Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
24) Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu.

3. Menko Kesra dan Taskin
1) Menteri Kesehatan;
2) Menteri Pendidikan Nasional;
3) Menteri Agama;
4) Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
5) Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan;
6) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
7) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
8) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
9) Menteri Negara Masalah-masalah Kemasyarakatan;
10) Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
11) Pimpinan Instansi lain yang dianggap perlu."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali