
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 136 TAHUN 1999
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja departemen sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 136 TAHUN 1999 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3Departemen terdiri dari:
1. Departemen Dalam Negeri;
2. Departemen Luar Negeri;
3. Departemen Pertahanan;
4. Departemen Hukum dan Perundang-undangan;
5. Departemen Keuangan;
6. Departemen Pertambangan dan Energi;
7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
8. Departemen Pertanian;
9. Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
10. Departemen Perhubungan;
11. Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan;
12. Departemen Tenaga Kerja;
13. Departemen Kesehatan;
14. Departemen Pendidikan Nasional;
15. Departemen Agama;
16. Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah."
2. Ketentuan Pasal 4 ayat 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 411. Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagaian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang eksplorasi laut dan perikanan."
3. Ketentuan Pasal 5 ayat 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 511. Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan
a. penetapan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang eksplorasi laut dan di bidang perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pelaksanaan dan pengawasan tugas eksplorasi ekosistem laut dan perikanan untuk menjamin pemanfaatan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta berwawasan lingkungan;
c. pelaksanaan sebagian tugas penatagunaan laut, pengembangan, pendayagunaan, dan penyerasian pemanfaatan sumber daya hayati laut serta perijinan eksplorasi laut dalam skala nasional;
d. pemberian bimbingan, pembinaan, dan perijinan di bidang perikanan;
e. pelaksanaan pengembangan dan penyerasian institusi masyarakat dan dunia usaha di bidang eksplorasi laut dan di bidang perikanan;
f. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga;
g. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu;
i. pelaksanaan pengawasan fungsional."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID