
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166 TAHUN 1999
TENTANG
TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI
PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk sekaligus merupakan unsur pendukung kegiatan ekonomi, sehingga perlu diupayakan agar senantiasa tersedia dengan harga yang terjangkau disertai mutu pelayanan yang baik;
b. bahwa PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan pada dewasa ini memikul beban pengusahaan dan penyelenggaraan tenaga listrik yang berat dan pelik, sehingga perlu dilakukan berbagai tindakan untuk membantu upaya penyehatan melalui restrukturisasi dan rehabilitasi perusahaan;
c. bahwa sehubungan dengan itu dan untuk mendukung Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara, dipandang perlu menyempurnakan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Milik Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.
Pasal 1Untuk lebih mendukung pelaksanaan fungsi selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha dibentuk Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Pasal 2Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
Ketua: Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Wakil Ketua: Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
Anggota: 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Pertambangan dan Energi;
3. Menteri Luar Negeri.
Pasal 3Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas:
a. menetapkan dan meninjau kembali kebijaksanaan strategis perusahaan yang meliputi aspek pengusahaan dan kegiatan usaha PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara;
b. mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dalam kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan hubungan hukum antara PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dengan pihak ketiga;
c. menetapkan langkah-langkah penyehatan perusahaan baik yang menyangkut aspek organisasi maupun keuangan dalam arti seluas-luasnya.
Pasal 4Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibantu oleh Sekretaris dan Kelompok Kerja yang keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Pasal 5Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja wajib mengadakan koordinasi yang sebaik-baiknya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Pasal 6(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Kelompok Kerja berhak mendapat segala bantuan dan kemudahan dari PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara untuk memperoleh data dan/atau informasi yang diperlukan berkaitan dengan topik yang dibahas dalam rapat Kelompok Kerja.
(2) Dalam hal tertentu, Kelompok Kerja dapat meminta instansi lain yang tekait sebagai nara sumber untuk memberikan penjelasan dan data akurat yang diperlukan.
Pasal 7Keputusan-keputusan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibawakan oleh Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara kedalam Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara.
Pasal 8Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan Kelompok Kerja dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.
Pasal 9Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri selaku Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Pasal 10Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID