
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 176 TAHUN 1999
TENTANG
PENERBITAN SURAT UTANG PEMERINTAH
DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT PROGRAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak dapat memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka kredit program;
b. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penyaluran kredit program, Pemerintah berketetapan untuk menerbitkan Surat Utang;
c. bahwa sehubungan dengan itu dan setelah mengadakan konsultasi dengan Bank Indonesia dan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dipandang perlu untuk menetapkan Penerbitan Surat Utang Pemerintah dalam rangka Kredit Program dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENERBITAN SURAT UTANG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT PROGRAM.
Pasal 1(1) Dalam rangka kesinambungan pembiayaan kredit program, Menteri Keuangan berwenang untuk menerbitkan Surat Utang Pemerintah.
(2) Surat Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan dari waktu ke waktu dan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 2Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Keuangan berwenang menerbitkan Surat Utang Pemerintah yang tidak dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan senilai Rp 9.970.000.000.000,00 (sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar rupiah).
Pasal 3Jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran Surat Utang Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
Pasal 4Kewajiban yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Surat Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1999
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALI RAHMAN