
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2000
TENTANG
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS)
TAHUN 2000-2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);
b. bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004.
Pasal 1Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
Pasal 2Sistematika Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 disusun sebagai berikut:
BAB I: PENDAHULUAN
BAB II: PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB III: PEMBANGUNAN HUKUM
BAB IV: PEMBANGUNAN EKONOMI
BAB V: PEMBANGUNAN POLITIK
BAB VI: PEMBANGUNAN AGAMA
BAB VII: PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
BAB VIII: PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
BAB IX: PEMBANGUNAN DAERAH
BAB X: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB XI: PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
BAB XII: PENUTUP
Pasal 3Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 4Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI