
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat(1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor3944);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000.
Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 2(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp111.064.477.000.000,00 (seratus sebelas triliun enam puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 82.870.585.000.000,00 (delapan puluh dua triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hurufcdiperkirakan sebesar Rp211.064.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam puluh empat juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat(3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta rupiah)."
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 3(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (2) terdiri dari:
a. Pajak Dalam Negeri;
b. Pajak Perdagangan Internasional;
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp104.610.308.000.000,00 (seratus empat triliun enam ratus sepuluh miliar tiga ratus delapan juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.454.169.000.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh sembilan juta rupiah).
(4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp111.064.477.000.000,00 (seratus sebelas triliun enam puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 4(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(3) terdiri dari:
a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp70.186.045.000.000,00 (tujuh puluh triliun seratus delapan puluh enam miliar empat puluh lima juta rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp7.403.240.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus tiga miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
(5) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat(4) diperkirakan sebesar Rp82.870.585.000.000,00 (delapan puluh dua triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 5(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp181.680.200.000.000,00 (seratus delapan puluh satu triliun enam ratus delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp42.226.857.000.000,00 (empat puluh dua triliun dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
(4) Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).
(5) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 7(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2000 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp29.760.931.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp18.138.881.000.000,00 (delapan belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah).
b. Pembiayaan luar negeri bersih diperkirakan sebesar Rp11.622.050.000.000,00 (sebelas triliun enam ratus dua puluh dua miliar lima puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
"Pasal 10Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 diperkirakan sebesar Rp761.119.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar seratus sembilan belas juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI