Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No.4371KEUANGAN NEGARA. APBN. Anggaran Negara. Belanja Negara. Perhitungan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 25)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2002

Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp28.883.388.835.806,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah).
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2002 menjadi sebesar Rp37.023.515.390.434,00 (tiga puluh tujuh triliun dua puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).

Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penerimaan Perpajakan sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah) yang terdiri atas:

Lamp. 1


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali