TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN
REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKUmum
Peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional, sehingga perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terencana dan tertib. Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memperoleh data dan informasi dari Instansi Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan Instansi Pemerintah yang bersangkutan serta sebagai dasar bagi Menteri untuk menetapkan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur tata cara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar data yang disampaikan dapat memberikan gambaran secara obyektif dan informatif sehingga laporan tersebut bermanfaat secara optimal. Dalam hal tarif PNBP ditetapkan dalam US$ atau mata uang asing, Rencana PNBP tetap disampaikan dalam Rupiah, namun Rencana PNBP dalam mata uang asing juga disampaikan dan asumsi nilai tukarnya. Demikian pula halnya dengan Laporan Realisasi PNBP, juga disampaikan dalam mata uang asing dan realisasi nilai tukar pada saat disetor ke Kas Negara.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lingkungan Instansi Pemerintah adalah seluruh unit organisasi pengelola PNBP yang berada di bawah Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila tanggal 15 Juli jatuh pada hari libur, maka penyampaian Rencana PNBP dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
Ayat (4)
Apabila terjadi keterlambatan atau Pejabat Instansi Pemerintah tidak menyampaikan Rencana PNBP, maka Rencana PNBP untuk Tahun Anggaran yang akan datang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Rencana atau Laporan Realisasi PNBP Tahun Anggaran sebelum-nya, atau Rencana atau Laporan Realisasi PNBP Tahun Anggaran berjalan serta data pendukung lain.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Tahun Anggaran yang bersangkutan adalah Tahun Anggaran berjalan dengan terjadinya revisi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Waktu penyampaian Laporan Realisasi PNBP triwulanan adalah:
Untuk triwulan I (Januari, Pebruari, Maret) disampaikan paling lambat tanggal 30 April.
a. Untuk triwulan II (April, Mei, Juni) disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli.
b. Untuk triwulan III (Juli, Agustus, September) disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober.
c. Untuk triwulan IV (Oktober, Nopember, Desember) disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari.
Penyampaian Laporan Realisasi PNBP dapat dilakukan secara langsung atau pengiriman tercatat melalui Kantor Pos/jasa pengiriman resmi kepada Menteri dengan tanda bukti pengiriman.
Ayat (2)
Penyampaian laporan perkiraan realisasi PNBP dapat dilakukan secara langsung atau pengiriman tercatat melalui Kantor Pos/jasa pengiriman resmi kepada Menteri dengan tanda bukti pengiriman.
Pasal 6
Peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan disiplin yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan antara lain isi dan bentuk Rencana dan Laporan Realisasi PNBP.
Pasal 9
Cukup jelas