TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMANUmum
Setiap orang asing yang masuk Wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki visa, kecuali bagi orang asing warga negara dari negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan dalam Undangundang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Sehubungan dengan hal tersebut dan berkenaan dengan adanya ketentuan mengenai Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dipandang perlu mengubah jenis, satuan, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lampiran angka VI butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001.
Pasal Demi Pasal
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas