TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIAUmum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta perubahan struktur organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan jumlah minimum tertentu antara lain jumlah satuan tertentu yang diperlukan untuk pengujian, analisa, pemotretan, dan pengukuran.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kebun Raya ialah Kebun Raya yang berada di bawah pengelolaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk kepentingan penelitian dan konservasi sumber daya alam yang berlokasi selain di Bogor.
Ayat (2)
Yang dimaksud pengunjung tertentu adalah tamu Negara, penyandang cacat, yatim piatu, jompo, pelajar dan mahasiswa yang jumlahnya minimal 25 (dua puluh lima) orang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas